Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa Saja Hukuman bagi Pelanggar UU ITE?
Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya. Sebut misalnya pelanggar Pasal 27 angka 2 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan didenda paling besar satu miliar rupiah. Sedangkan pelaku pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan didenda paling besar empat ratus juta rupiah. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 angka 3 UU No. 1 Tahun 2004, maka pelaku judi online dapat dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pelaku penyebar informasi yang memuat asusila akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.Pidana serupa juga dijatuhkan bagi para penyebar hoax dan pengujar kebencian di tanah air. Sedangkan ketentuan Pasal 45B UU ITE mengenakan pidana penjara selama empat tahun dan/ atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah bagi pihak yang mengancam dengan media elektronik.
Apa Saja Manfaat dari UU ITE?
UU ITE mengatur berbagai hal agar pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik bisa mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, manfaat UU ITE yang paling utama adalah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital.
Kepastian hukum dari UU ITE ini bermanfaat untuk meningkatkan rasa kepercayaan para pengguna teknologi. Setiap orang pun akhirnya bisa mengakses teknologi tersebut tanpa harus resah terhadap keamanan, misalnya dalam transaksi elektronik.
Berhubungan dengan itu, UU ITE juga bermanfaat untuk mencegah berbagai kejahatan siber (cybercrime). Sejumlah aturan UU ITE mengatur tentang hal tersebut, misalnya tindakan penyadapan, penipuan, dan lain-lain.
Anggaran Pembangunan Rumah Pensiun Presiden dan Wapres
Anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden dan wapres dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara c.q. bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat tahun anggaran sebelum yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.[7]
Penyediaan rumah pensiun presiden dan wapres dilakukan melalui mekanisme:[8]
Lalu, berapa luas tanah yang diadakan untuk rumah pensiun presiden dan wapres?[9]
Sedangkan luas bangunan rumah seluruh lantai paling banyak seluas 1.500 m2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.[11]
Kemudian, berikut ini tahapan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah pensiun presiden dan wapres:[12]
Sementara, perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.[13]
Tetapi dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan memerlukan renovasi atau restorasi, maka biayanya termasuk dalam perhitungan nilai bangunan.[14]
Menteri sekretaris negara menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden dan wapres dan diajukan kepada menteri keuangan didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:[15]
Jadi, benar bahwa setiap presiden dan/atau wakil presiden yang sudah berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan rumah kediaman, termasuk rumah presiden Jokowi setelah pensiun sebagaimana Anda sebutkan. Bahkan pembangunan rumah presiden Jokowi setelah pensiun pun sudah dimulai dari saat ini menuju berakhir masa jabatannya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (“Perpres 52/2014”)
[2] Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (2) Perpres 52/2014
[3] Pasal 2 ayat (1) Perpres 52/2014
[4] Pasal 6 Perpres 52/2014
[5] Pasal 8 ayat (1) Perpres 52/2014
[6] Pasal 7 Perpres 52/2014
[7] Pasal 4 ayat (1) Perpres 52/2014
[8] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (“Permenkeu 120/2022”)
[9] Pasal 3 Permenkeu 120/2022
[10] Pasal 63 jo. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
[11] Pasal 5 Permenkeu 120/2022
[12] Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 120/2022
[13] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 120/2022
[14] Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 120/2022
[15] Pasal 8 ayat (1), (3), (4), dan (5) Permenkeu 120/2022
Jatuhnya talak mengakibatkan lepasnya ikatan perkawinan. Berikut dasar hukum, cara mengajukan talak, syarat, serta akibat hukumnya.
Talak merupakan salah satu istilah yang berhubungan dengan perkawinan. Merujuk KBBI, talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Masih soal definisi talak, Sudarsono dalam Hukum Perkawinan Nasional, menyebutkan talak adalah salah satu bentuk pemutusan ikatan perkawinan dalam Islam karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga.
Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 7/1989 menerangkan bahwa seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Dasar Hukum Talak dalam Memutuskan Perkawinan
Ketentuan talak dalam hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terkait ini, Pasal 129 KHI menerangkan bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Berdasarkan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa syarat jatuhnya talak harus dilakukan oleh suami dan akan diakui secara hukum negara saat dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Lalu, bagaimana jika talak di luar pengadilan?
Jika ditinjau dari aspek hukum formal, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan sebatas sah dalam hukum agama saja. Namun, tidak sah di mata hukum; baru akan sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Ini berarti menjatuhkan talak di luar pengadilan kepada istri tidak serta-merta dapat mengakhiri ikatan perkawinan suami-istri di mata hukum.
Syarat Menjatuhkan Talak
Perlu diketahui bahwa untuk melakukan perceraian atau menjatuhkan talak, harus ada cukup alasan yang jelas. Alasan ini yang melandaskan bahwa antara suami dan istri tidak lagi dapat hidup rukun dan perceraian adalah satu-satunya jalan keluar.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pengguna ruang digital. Adapun wadah digital tersebut mencakup sejumlah transaksi sampai media informasi (termasuk sosial media).
Lantas, apa itu UU ITE? Artikel ini membahas apa itu UU ITE, dasar hukum UU ITE, apa saja manfaat dari UU ITE, contoh kasus pelanggaran UU ITE dan sanksinya, apa saja hukuman bagi pelanggar UU ITE, serta apa saja contoh kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia.
UU ITE merupakan kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan tersebut didefinisikan sebagai undang-undang yang mengatur sejumlah kegiatan informasi dan transaksi elektronik di dunia digital.
Sejumlah aturan yang tertulis di dalam UU ITE bertujuan untuk mengawasi dan melindungi aktivitas di internet. Lebih rincinya menjaga ruang digital agar bisa sehat, bersih, produktif, dan taat terhadap etika tertentu.
Bersih dan sehat yang dimaksud dalam ruang lingkup UU ITE juga mencakup berbagai landasan hukum penggunaan teknologi. Dengan begitu, tindakan kejahatan online atau cyber crime bisa mempunyai dasar aturan yang sah.
Dasar hukum UU ITE dideskripsikan melalui asas dan tujuan pembentukannya, diatur melalui Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara garis besar agar bisa memanfaatkan teknologi ITE sesuai asas kepastian hukum, kehati-hatian, manfaat, netral teknologi, dan itikad baik.
Adapun UU ITE yang pertama kali dibentuk pada 2008 tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Pertama, diubah lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Perubahan ini dikhususkan bagi Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 31 Ayat (3).
Sedangkan perubahan kedua UU ITE dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024. Ketentuan perubahan kedua UU ITE tersebut mengatur mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik, kontrak elektronik internasional, serta perubahan terhadap ketentuan sanksi pidana yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B UU ITE. Selain itu peraturan tersebut juga mengatur mengenai alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, perbuatan yang dilarang, dan sebagainya.
Selain UU ITE yang telah diubah dua kali, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan itu melingkupi penggunaan sistem elektronik dan transaksi di dunia digital.
Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran UU ITE?
Terdapat berbagai macam jenis kegiatan yang termasuk jenis pelanggaran UU ITE. Berikut ini daftar apa saja yang termasuk pelanggaran UU ITE.
Pengancaman dan Pemerasan
Pasal 27 Ayat (4) UU ITE menjabarkan tentang tindakan pengancaman dan pemerasan melalui teknologi informasi. Seseorang yang melakukan kedua aktivitas tersebut di ruang digital bisa mendapatkan konsekuensi hukum.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mengatur larangan terhadap penyebaran ujian kebencian. Adapun secara spesifik mengacu kepada ujaran yang menimbulkan perselisihan berdasarkan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang pelanggaran kegiatan teror atau menakut-nakuti orang lain lewat internet. Kejahatan siber ini bisa dilaporkan ke pihak berwenang, kemudian ditindaklanjuti secara hukum.
Berita bohong, kerap disebut hoax, diatur lewat UU ITE Pasal 28 Ayat (1). Informasi yang menyesatkan ini berpotensi mengarahkan seseorang ke sudut pandang yang salah dan menimbulkan kerugian jika diakses konsumen (ketika ada transaksi).
UU ITE Pasal 31 menyebutkan kasus pelanggaran yang termasuk tindakan penyadapan. Di mana seseorang secara sengaja dan bukan haknya menyadap informasi atau dokumen elektronik milik individu lain.
Pencemaran nama baik
Pencemaran nama baik dalam UU ITE diatur melalui Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2004, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia
Salah satu contoh kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia pernah terjadi baru-baru ini di Kalimantan Timur. Sebagaimana dilansir Antaranews, ada perempuan yang melanggar UU ITE terkait pornografi (melanggar kesusilaan).
Perempuan itu diamankan oleh pihak kepolisian pada 4 Maret lalu, satu hari pasca penyelidikan. Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE ini terjadi karena tersangka menjual foto yang bermuatan pornografi lewat akun Instagram.
Seseorang berinisial YRT ini kemungkinan terjerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008. Ada ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda 6 miliar rupiah.
Apa itu UU ITE sudah dapat kita pantau sebagai aturan yang menjaga keamanan dunia digital di Indonesia agar lebih bersifat positif. Berbagai ketentuan yang diatur melalui UU ITE ditujukan demi kepercayaan pengguna teknologi.
Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE bisa dipantau lewat ujaran kebencian, penyadapan, judi online, penyebaran berita bohong, dan lain-lain. Manfaat UU ITE sebagai cyber law adalah memastikan kepastian hukumnya.
Pelanggaran UU ITE bisa menyebabkan seseorang terkena dampak negatif, sementara pelaku memperoleh hukuman tertentu. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara sebaiknya lebih bijak dalam pemanfaatan teknologi.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
SAHABAT Islampos, judi bola identik dengan pertandingan sepakbola. Gelaran Piala Dunia 2022 yang saat ini sedang berlangsung pun tak luput dinodai oleh sejumlah oknum yang bermaksiat melakukan judi bola. Bagaimana hukum judi bola ini dalam Islam?
Perjudian adalah suatu tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.
Setiap Muslim diperintahkan mengikuti syariat Islam dalam mencari penghasilan dengan cara halal dan baik. Sedangkan berjudi menunjukkan bahwa seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan, dan mimpi-mimpi kosong yang membuat pelakunya enggan bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan yang baik atau halal.
BACA JUGA: Hikmah di Balik Larangan Judi
Padahal, kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah disyariatkan, atau dalam bentuk pemberian dengan sukarela.
Oleh karena itu, judi itu dilarang dalam Islam. Hukumnya haram. Termasuk judi bola yang banyak dilakukan secara daring maupun secara offline lewat taruhan.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Surat Al Maidah Ayat 90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Selain itu dalam Surat Al Maidah Ayat 91, Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu).”
Selanjutnya dalam Surat Al Maidah Ayat 91 juga disebutkan:
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
“… dan menghalangi kamu dari mengingat Allah …” (QS Al Maidah: 91)
BACA JUGA: Ternyata Khamar dan Judi Itu…
Selengkapnya, inilah sejumlah alasan mengapa judi diharamkan oleh syariat Islam:
Sahfitri, R. (2024). PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (JUDI SLOT) DIKOTA TALUK KUANTAN: Penegakan Hukum yang Dilakukan Oleh Kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi, Hambatan Yang Dihadapai Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Oleh Kepolisian Resort Kota Taluk Kuantan, Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/470
LinkedIn dan pihak ketiga menggunakan cookie esensial dan non-esensial untuk menyediakan, mengamankan, menganalisis, dan meningkatkan Layanan kami, dan untuk menampilkan kepada Anda iklan yang relevan (termasuk iklan profesional dan lowongan kerja) di dalam dan di luar LinkedIn. Baca selengkapnya di Kebijakan Cookie kami.
Pilih Terima untuk menyetujui atau Tolak untuk menolak cookie yang tidak penting untuk penggunaan ini. Pilihan bisa diubah kapan saja di pengaturan.
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ¥ZYsÛ8~w•ÿ©©ˆ&D*¥ªøš8Ùìz&víC²L¢‘[JV+åýõÛÝ H€—œÝš‰L��F£ÑýõEg·Ñ«Wgï/n.£t±ˆÎ//¢ó»Ó“³k1–¤2ºûëô„E)üÇ"®e’f‘bE’æÑÝæô$�VøñûéÉÇøüõyts3“ñÍì_ÑÝÛÓ“+`„ÌÜtÁu’iúÇ8òh£«÷QäIÄ<‰O´ˆr]$JZ&·³,¾úó-|Þ_Þ¼þû¬ˆ£÷WøçþÏû™ˆï¢cñ|ýîþ}t;Sñ?> w7×#¢J–&Eg•IQyWy<Ðc"‘<ÊU‘dñ‹æi’ràýåc,–t9»æ=B$<ä‘Òô¨7·¿¾�‰*ü¹¨5/· •Õrw˜Íy\Á@9›Ëx“»Ã@W\‡K|vê8;9tÎœ%Ù]‚°$à>³x½©êÍ$ël€µHÓž¤¤ŒÝ7ø¬¿"oOÜó!î™LtGðIÕ�2¹ÂÙy¦™Ú˳,¦£Åx\úÓ“§8bÊ9,ïó
Menyebarkan Gambar atau Video Asusila
Perbuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Ini terjadi ketika seseorang mendistribusikan atau membuat akses terhadap dokumen elektronik yang punya konten pelanggar asusila.
Dasar hukum larangan judi online terlampir dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Dilanggar apabila terdapat distribusi atau transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terkait dengan kegiatan perjudian.
Pemberian Rumah Pensiun Presiden dan Wapres
Secara singkat, menjawab pertanyaan Anda, dasar hukum pemberian rumah pensiun presiden telah diatur secara spesifik dalam Perpres 52/2014. Mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden (“wapres”) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.[1]
Patut dicatat, rumah yang diberikan sebanyak satu kali termasuk bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, serta harus tersedia sebelum berhenti dari jabatannya.[2]
Adapun kriteria umum pembangunan rumah pensiun presiden adalah:[3]
Pemberian rumah kepada masing-masing mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara yang sekurang-kurangnya memuat:[4]
Sebagai tambahan informasi, pengadaan rumah kediaman juga berlaku bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Perpres 52/2014 ini belum dilakukan pengadaan.[5]
Namun, jika presiden/wakil presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, rumah pensiun tetap diberikan kepada janda/duda mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.[6]